Indonesia menggunakan sistem pemilihan proporsional untuk menduduki lembaga perwakilan rakyat: DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang pemberian sanksi pemilu kepada partai politik di daerah tertentu akan terancam gugur jika daftar calon tidak mencukupi kuota 30% keterwakilan perempuan. Penelitian dilakukan me...